Ujian Disertasi atas nama Dewi Padusi Daeng Muri dengan judul disertasi ” Reproduksi Hukum dan Pemahaman Masyarakat: Menggagas Perjanjian Surogasi yang Berkeadilan di Indonesia” diselenggarakan pada (6/12/2022).
Dalam disertasi ini Promovenda bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang surogasi. Promovenda menekankan bahwa negara harus bertaggungjawab untuk menjamin hak reproduksi pasangan suami istri sehingga mereka untuk memperoleh pelayanan untuk melanjutkan keturunan, hingga saat ini ada kekosongan hukum di Indonesia. pengaturan pelaksanaan yang ada belum mengakomodir atau mengatur secara spesifik tentang surogasi. Promovenda menawarkan suatu jalan tengah dalam persoalan tentang surogasi dengan menggunakan perkakas hukum perdata yaitu tentang perjanjian.
Dalam menjalankan penelitian ini promovenda melakukan suatu telah paradigmatis disertasi kedalam tiga rumusan masalah dengan menganut paradigma konstruktivisme serta menekankan pada tradisi kualitatif yang ada. pendekatan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan sosio-legal serta menggunakan teknik pengumpulan data indept interview serta partisipan observation.
promovenda memberikan penjelasan bahwa saat ini pengaturan yang ada masih secara umum. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan JO Peraturan pemerintah Nomer 41 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi hanya memberikan secara umum tentang fertilisasi In-vitro oleh pasangan suami in-vitro oleh pasangan suami istri yang terikat oleh perkawinan yang sah dan mengalami infertilitas peraturan ini juga hanya menyatakan harus selaras dengan perkembangan teknologi. selain itu surogasi adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan keturunan dan harus memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat.
Promovenda berharap bahwa penelitianya dapat memberikan kontribusi dan dapat memberikan solusi kepada keluarga yang sulit untuk diberikan keturunan selama tidak ada paksaan dari pasangan suami istri yang menitipkan serta tidak merugikan kerugian material dan non material bagi surogate mother.
Dewan penguji pada Terdiri Prof. Erlyn Indarti, S.H., M.A., Ph.D. selaku Promotor Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S selaku ko promotor, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. sebagai ketua sidang. Tim penguji internal yang terdiri dari Prof. Dr. Yusriyadi, S.H.,M.S, dan Dr. Yunanto, S.H., M.Hum, Serta Penguji Eksternal dari Universitas Padjajaran Prof. Dr. Dewi Judiasih. S.H., M.H. C.N
Ujian berlangsung selama tiga jam dan Promovenda mampu mempertahankan Disertasinya sehingga dinyatakan lulus oleh Dewan Penguji dan berhak menyandang gelar Doktor.
Program Doktor Hukum mengucapkan Selamat dan Semoga sukses dalam berkarya.
Komentar Terbaru