Program Doktor Hukum telah menyelenggarakan Ujian Disertasi atas nama Suryo Gilang Romadlon dengan judul Disertasi “Politik Hukum Penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda di Indonesia (Upaya Perubahan Hukum Kewarganegaraan Sebagai Perlindungan Hukum Hak Diaspora Indonesia)” Pada (21/12/2022).
Dalam Disertasi ini memiliki tujuan untuk mengetahui perkembangan hukum kewarganegaraan di Indonesia terutama terkait penerapan asas kewarganegaraan ganda di Indonesia sebagai upaya perlindungan hak diaspora Indonesia. promovendus dalam penelitiannya membuat 2 rumusan masalah yaitu bagaimana perkembangan hukum kewarganegaraan di Indonesia  terutama terkait kewarganegaraan ganda sebagai upaya perlindungan hak diaspora Indonesia kedua bagaimana evaluasi dan proyeksi ke depan tentang problematika kewarganegaraan khususnya kewarganegaraan ganda.
Promovendus berharap bahwa penelitianya dapat memberikan kontribusi dan dapat memberikan solusi kepada para diaspora diluar negeri yang mana mengharapkan bahwa mereka bukan hanya mendapatkan kartu diaspora melainkan juga secara legal memiliki identitas dwi kewarganegaraan dan di akui secara legal sebagai warga negara Indonesia.
Dewan penguji pada Terdiri Prof. Dr. Adji Samekto, S.H., M.Hum. selaku Promotor ,  Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. sebagai ketua sidang serta ko Promotor yang didampingi oleh Dr. Sukirno, S.H., M.Si selaku sekertaris. Tim penguji internal yang terdiri dari  Dr. Lita Tyesta ALW, S.H.,M.Hum, dan Dr. Amalia Diamantina, S.H., M.Hum, Serta Penguji Eksternal dari Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Aswanto. S.H., M.Si. D.F.M
Ujian berlangsung selama tiga jam dan Promovendus mampu mempertahankan Disertasinya sehingga dinyatakan lulus oleh Dewan Penguji dan berhak menyandang gelar Doktor.